Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Perjudian I Kalangan Mahasiswa Deklarasi Tolak Aktivitas Judi Daring

OJK Blokir Sekitar 6.000 Rekening Terafiliasi Judol

Foto : antara

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir sekitar 6 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, langkah tersebut menjadi komitmen OJK untuk turut serta memberantas judi online di Indonesia.

"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online)," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/8).

Kiki mengatakan, ke depannya OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).

"Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita Kerja samakan dengan Kominfo menutup rekening yang digunakan," jelasnya.

Ia menyampaikan, OJK akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring (online), termasuk judi online.

Saat diresmikan, Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, salah satunya judi online, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).

Kiki mengatakan bahwa di negara lain, pembentukan tim Anti-Scam Center sudah banyak dilakukan. Ia mencontohkan Singapura yang sudah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.

Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Harapannya kerugian masyarakat bisa dicegah, atau paling tidak dikurangi lah. Kita sedang melakukan berbagai upaya yang tentu saja butuh dukungan semua pihak supaya ini bisa menjaga masyarakat kita," ujar Kiki.

Rugikan Masyarakat

Sementara itu, kalangan mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.

"Ini (judi online) mengikis intelektualitas kaum terdidik dan merusak integritas moral penerus bangsa," kata Ketua BEM UI, Verrel Uziel dalam siaran pers, kemarin.

Menurut dia, aktivitas judi online dapat menghalangi terbentuknya generasi Indonesia Emas 2045 karena perkembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) nya telah dihambat oleh aktivitas haram tersebut.

Karena judi online, Verrel menilai masyarakat akan sulit berkembang karena telah ketergantungan mendapat uang dengan cara cepat dan mudah.

Tidak hanya masyarakat umum, mahasiswa yang dianggap sebagai kaum intelek juga kerap menjadi korban yang terjerat pusaran judi online. "Judi online menjerumuskan mahasiswa dalam lingkaran bahaya yang sulit terlepas. Kami tidak akan membiarkan judi online merampas mimpi dan harapan generasi penerus bangsa," kata Ketua BEM Untirta Gymnastiar dalam siaran pers yang sama.

Karena hal tersebut, para pimpinan BEM itu setuju untuk menyuarakan gerakan cegah aktivitas judi online di lingkungan kampus dan masyarakat. Beberapa upaya yang dilakukan diantaranya edukasi di lingkungan kampus tentang bahaya judi online hingga melakukan kampanye pemberantasan judi online.

Tidak hanya itu, melalui gerakan ini para mahasiswa juga aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dalam menegakkan hukum serta memberantas judi online.

Melalui gerakan ini, para pengurus BEM dari berbagai kampus itu diharapkan dapat menularkan semangat anti judi online tidak hanya ke sesama mahasiswa tapi melainkan ke seluruh masyarakat.

"Mahasiswa Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam perjuangan ini, berdiri tegak melawan segala bentuk ketidakadilan dan kerusakan moral yang ditimbulkan oleh judi online," Wakil Ketua BEM UPNVJ Faizul Amri dalam siaran pers yang sama. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top