Layanan Jasa Keuangan
OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Nasabah di NTB
Foto : ISTIMEWA
"Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga," ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Koran Jakarta, Kamis (23/8). Perlakukan khusus lainnya adalah kualitas kredit yang direstrukturisasi.
Dalam hal ini, kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Selain itu, restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
Pemberian Kredit
Baca Juga :
Harga Emas Stabil di Asia
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya