Layanan Jasa Keuangan
OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Nasabah di NTB
Foto : ISTIMEWA
Selanjutnya, perlakukan khusus berupa pemberian kredit baru terhadap debitur yang terdampak bencana. Dalam hal ini, bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terdampak bencana alam.
"Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya," ujar Anto. Terakhir, OJK memberikan perlakukan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Baca Juga :
Dibayangi Sentimen Negatif
mad/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya