Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Jasa Keuangan

OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Nasabah di NTB

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, perlakukan khusus berupa pemberian kredit baru terhadap debitur yang terdampak bencana. Dalam hal ini, bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terdampak bencana alam.

"Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya," ujar Anto. Terakhir, OJK memberikan perlakukan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top