Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Jasa Keuangan

OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Nasabah di NTB

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terakait kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan bagi debitur atau proyek di lokasi bencana alam di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perlakuan khusus tersebut meliputi pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/ pembiayaan syariah, dan pemberian kredit/ pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/ Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, hingga 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan terdampak bencana dengan nilai kredit sebesar 1,52 triliun rupiah.

Mereka tercatat di 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan perlakuan khusus terhadap kredit/ pembiayaan syariah bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017.

Dia menambahkan perlakukan khusus tersebut mencakup, pertama adalah penilaian kualitas kredit. Dijelaskannya, penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal 5 miliar rupiah hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan bunga. Sementara bagi kredit di atas 5 miliar rupiah, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan tentang penilaian kualitas aset bank umum.

Baca Juga :
Permintaan Meningkat

"Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga," ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Koran Jakarta, Kamis (23/8). Perlakukan khusus lainnya adalah kualitas kredit yang direstrukturisasi.

Dalam hal ini, kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Selain itu, restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Pemberian Kredit

Selanjutnya, perlakukan khusus berupa pemberian kredit baru terhadap debitur yang terdampak bencana. Dalam hal ini, bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terdampak bencana alam.

"Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya," ujar Anto. Terakhir, OJK memberikan perlakukan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top