Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pinjaman “Fintech”

OJK-Aparat Diminta Awasi Praktik Rentenir Digital

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum diminta dapat lebih tegas dalam rangka mengawasi rentenir berkedok layanan jasa keuangan berbasis teknologi financial technology (fintech). Selama ini, dibalik kemudahan dan kecepatan pemberian fasilitas kredit dari fintech pier to pier lending (P2P Lending), layanan keuangan nonbank tersebut menetapkan bunga yang cukup besar, bahkan melampaui perbankan.

"Korban bunuh diri beberapa waktu lalu adalah puncak gunung es dari persoalan rentenir online. Yang berwenang harus segera berbenah dan bertindak tegas melindungi masyarakat dari jeratan mereka," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (19/2).

Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang pengemudi taksi daring bernama Zulfandi (35) ditemukan tewas di kamar kostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online. Melalui sepucuk surat yang dia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online.

Menurut Ecky, OJK tak boleh lepas tangan dengan mengatakan bahwa perusahaan pemberi pinjaman tersebut adalah ilegal. Karenanya, baik OJK maupun aparat harus dapat proaktif.

"Baik OJK maupun aparat penegak hukum harus lebih proaktif dan saling berkoordinasi memburu perusahaan-perusahaan fintech ilegal tersebut, sebab masyarakat sulit mencari tahu mana yang legal atau ilegal," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top