![OJK-Aparat Diminta Awasi Praktik Rentenir Digital](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj3j7bg_resized.jpg)
Pinjaman “Fintechâ€
OJK-Aparat Diminta Awasi Praktik Rentenir Digital
![OJK-Aparat Diminta Awasi Praktik Rentenir Digital](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj3j7bg_resized.jpg)
Foto : istimewa
Terkait ketentuan bunga kredit fintech P2P Lending, OJK menegaskan regulator tidak mengatur secara spesifik besaran bunga yang ditetapkan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengatur batas bunga hingga denda maksimum untuk peminjam yang menunggak. mad/Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya