Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pinjaman “Fintech”

OJK-Aparat Diminta Awasi Praktik Rentenir Digital

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Apalagi, dia mengingatkan bahwa permasalahan rentenir daring sudah memakan korban banyak. Pada 2018, LBH menerima sekitar 1.300 aduan dan diperkirakan jumlahnya bisa lebih banyak lagi.

Bunga Tinggi

Ecky menuturkan, nasabah dari rentenir berkedok fintech itu kerap tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, dalam penagihan utang. "Bunga pinjaman fintech ini ada yang sampai 450 persen per tahun. Bahkan lebih tinggi dari rentenir bank keliling yang sering beredar di masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah harus benar-benar dapat mengatur berjalannya fintech dengan baik sehingga tidak merugikan atau menimbulkan korban di kemudian hari. Dia menegaskan tidak boleh ada fintech yang beroperasi tanpa izin OJK.

Kemudahan dan kecepatan proses peminjaman menjadi alasan masyarakat memilih meminjam lewat fintech dibandingkan ke perbankan. Bahkan proses peminjaman melalui fintech bisa cair paling lama berkisar 2-3 hari. Sayangnya, masyarakat tak terlalu mempedulikan tingginya bunga pinjaman yang dibebankan oleh fintech kepada nasabah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top