OJK: 11 BPD Belum Penuhi Modal Minimum Rp3 Triliun
Foto : ANTARA/Sanya Dinda/am.
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers daring, Senin (4/12/2023).
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa terdapat 11 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi Modal Inti Minimum Rp3 triliun.
"OJK tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024," kata Dian di Jakarta, Sabtu (13/1).
Baca Juga :
Pengawasan Industri BPR Diperkuat
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya