OJK: 11 BPD Belum Penuhi Modal Minimum Rp3 Triliun
Foto : ANTARA/Sanya Dinda/am.
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers daring, Senin (4/12/2023).
Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023 sebagian besar BPD telah mencapai tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan KUB, dan satu BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.
Baca Juga :
OJK Finalisasi Regulasi Transaksi Efek
"Saat ini terdapat empat bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB. Selain itu, lanjut Dian, komunikasi antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dilakukan secara intensif guna mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB," ujarnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya