OJK: 11 BPD Belum Penuhi Modal Minimum Rp3 Triliun
Foto : ANTARA/Sanya Dinda/am.
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers daring, Senin (4/12/2023).
Dian mengungkap perkembangan bahwa hingga saat ini sudah ada dua BPD yang memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri.
Baca Juga :
OJK Finalisasi Regulasi Transaksi Efek
Sedangkan sembilan BPD lainnya berencana membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan perusahaan maupun bank induk lainnya.
Sejauh ini, tutur Dian, proses pembentukan KUB oleh sembilan BPD tersebut masih berjalan sesuai rencana.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya