Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Tuntaskan Kasus BLBI secara Terbuka dan Transparan

Obligasi Rekap BLBI Telah Rugikan Negara Ribuan Triliun Rupiah

Foto : ISTIMEWA

ACHMAD MARUF Ekonom dari UMY - Ini kejahatan mahabesar yang harus dihentikan, itu akan berakhir kalau pemerintah menindak. Jangan tunggu negara bangkrut.

A   A   A   Pengaturan Font

Soal SKL, Maruf mengatakan piutang negara tidak bisa dihapus hanya dengan selembar surat tersebut, sebab segala sesuatu yang berkaitan dengan aset negara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara di Pasal 37 Ayat 2 poin c menyebutkan bahwa piutang negara yang nilainya di atas 100 miliar rupiah hanya bisa dihapus oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi, jangan sampai ada kerugian negara apalagi sampai ribuan triliun rupiah karena kebijakan yang jelas-jelas melanggar UU," kata Maruf.

Dari dua kebijakan di masa lalu itu yakni penempatan obligasi rekap yang terus dibayar bunganya hingga 2043 dan piutang BLBI yang masih dikemplang para obligor/debitor menyebabkan negara tertatih-tatih membiayai pembangunan.

Dihubungi terpisah, Pakar Ekonomi dari Universitas Airlangga, Surabaya, Wasiaturrahma, mengatakan pemerintah beserta seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, harus sungguh-sungguh dan transparan dalam menuntaskan kasus BLBI tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kerugian negara yang sangat besar, termasuk mengejar aset hasil pencurian kekayaan negara tersebut ke luar negeri.

"Kejahatan terbesar kera putih ini. Puluhan tahun kita sebelum krisis moneter para obligor ini melenggang tidak ada yang berani mengutak atik, baru era Pak Jokowi diangkat untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya yang sangat menguras banyak uang rakyat, terutama untuk rekapitalisasi bank bermasalah sebelum dan sesudah krisis," kata Wasiaturrahma.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top