Obat-Obat dari 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut Izinnya oleh BPOM
Foto : Istimewa
Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi. "Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11).
Secara rinci, 6 obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, 14 obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industries dan 49 obat sirup yang dicabut adalah produksi PT Afi Farma, dan berikut ini daftar-daftarnya:
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya