Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Obat

Obat Keras Dilarang Dijual secara Daring

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

KINERJA BPOM | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito (kiri), menyerahkan cinderamata kepada Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, (kedua dari kanan), Anggota Komisi IX DPR, Oki Asokawati (kedua dari kiri) usai menjadi narasumber dalam acara 3 Tahun Kinerja BPOM, di Jakarta, Senin (22/7). Dalam acara yang dihadiri oleh anggota DPR, pengusaha, para pejabat di lingkungan terkait dan asosiasi mitra BPOM tersebut diluncurkan pula buku ‘Kinerja Tiga Tahun BPOM”

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, mengingatkan obat keras dilarang dijual secara online atau dalam jaringan (daring) karena harus ada surat serah terima dokter apoteker. Masyarajat diminta untuk berhati-hati terhadap produk obat keras jika dijual secara daring.

"Jual beli obat keras juga harus mengantongi surat resep dari dokter," kata Penny usai menyampaikan "Pidato 3 Tahun Kinerja Perubahan Badan POM 2016-2019" di Jakarta, Senin (22/7).

Guna mencegah penyebaran obat keras melalui daring, BPOM saat ini sedang mengupayakan pendekatan dengan pengelola platform marketplace untuk mengatur peredaran produk farmasi dalam jaringan.

"Kami akan melakukan kesepakatan kerja dengan platform marketplace untuk bersama mencegah dan mengawasi. Apa aturan yang berlaku untuk obat dan makanan itu, untuk peredaran online," kata dia.

Baca Juga :
Penanganan Kemiskinan

Menurut Penny, pasar daring sangat dinamis dan serba-memudahkan. Hal itu dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan kemudahan itu untuk menjual obat keras, termasuk obat palsu yang membahayakan masyarakat.

Ia mengatakan terdapat kerugian negara akibat penjualan obat palsu dan obat keras secara daring. "Kerugian negara menyangkut kesehatan obat dan makanan, yaitu kesehatan fisik dan jiwa, daya saing kemampuan masyarakat untuk produktif terkendala. Dari aspek ekonomi, memang produk ilegal akan melemahkan pelaku usaha yang beroperasi secara benar dan baik serta membayar pajak," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Penny juga berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan segera disahkan. RUU tersebut, sangat penting untuk mengawasi obat dan makanan secara spesifik serta meningkatkan kinerja BPOM melakukan pengawasan maupun edukasi.

"Dengan adanya RUU bisa meningkatkan anggaran, cakupan kerja, dan menggerakkan program-program strategis dari Badan POM. Tujuannya tentu saja agar pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM tidak dikuasai pelaku usaha dengan produk ilegal," jelasnya.

Bangkitkan Industri

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf meminta BPOM untuk bisa membangkitkan industri obat dan makanan dalam negeri. Menurutnya, kehadiran payung hukum yang kuat untuk pengawasan obat dan makanan bisa menjadi pijakan BPOM.

Meski begitu, ia juga menyoroti kinerja dari BPOM terutama dalam penindakan kasus-kasus obat dan makanan ilegal yang melibatkan pelaku usaha dalam negeri. Menurutnya, BPOM juga harus memberikan proses edukasi sebelum menjatuhkan sanksi.

"Kini banyak terjadi keresahan dari pelaku usaha terutama terkait sanksi. Harusnya BPOM melakukan pembinaan sebagai proses edukasi juga. Jadi para pelaku usaha tahu mana yang baik dan mana yang buruk," pungkasnya. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top