Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Obat

Obat Keras Dilarang Dijual secara Daring

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

KINERJA BPOM | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito (kiri), menyerahkan cinderamata kepada Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, (kedua dari kanan), Anggota Komisi IX DPR, Oki Asokawati (kedua dari kiri) usai menjadi narasumber dalam acara 3 Tahun Kinerja BPOM, di Jakarta, Senin (22/7). Dalam acara yang dihadiri oleh anggota DPR, pengusaha, para pejabat di lingkungan terkait dan asosiasi mitra BPOM tersebut diluncurkan pula buku ‘Kinerja Tiga Tahun BPOM”

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, mengingatkan obat keras dilarang dijual secara online atau dalam jaringan (daring) karena harus ada surat serah terima dokter apoteker. Masyarajat diminta untuk berhati-hati terhadap produk obat keras jika dijual secara daring.

"Jual beli obat keras juga harus mengantongi surat resep dari dokter," kata Penny usai menyampaikan "Pidato 3 Tahun Kinerja Perubahan Badan POM 2016-2019" di Jakarta, Senin (22/7).

Guna mencegah penyebaran obat keras melalui daring, BPOM saat ini sedang mengupayakan pendekatan dengan pengelola platform marketplace untuk mengatur peredaran produk farmasi dalam jaringan.

"Kami akan melakukan kesepakatan kerja dengan platform marketplace untuk bersama mencegah dan mengawasi. Apa aturan yang berlaku untuk obat dan makanan itu, untuk peredaran online," kata dia.

Menurut Penny, pasar daring sangat dinamis dan serba-memudahkan. Hal itu dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan kemudahan itu untuk menjual obat keras, termasuk obat palsu yang membahayakan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top