Obat Favipiravir Segera Diproduksi Terbatas dan Nonkomersial
Obat Favipiravir
Industri farmasi yang ditunjuk itu akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Adapun persyaratan industri farmasi yang ditunjuk adalah memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain. Selain itu, juga memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan paten, maka industri farmasi yang ditunjuk memproduksi obat Favipiravir memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto yang dilaksanakan setiap tahun serta dilaksanakan sesuai jangka waktu.
Perpres tersebut telah ditandatanagni Presiden Jokowi pada 10 November 2021 lalu dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya