Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanggulangan Covid-19

Obat Favipiravir Segera Diproduksi Terbatas dan Nonkomersial

Foto : ISTIMEWA

Obat Favipiravir

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir. Regulasi tersebut mengatur tentang kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten.

Dalam salinan Perpres yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat (26/11), disebutkan pertimbangan dikeluarkannya Perpres itu sama dengan pertimbangan diterbitkannya Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.

Dikatakan, penyebaran Covid-19 telah dinyatakan WHO sebagai pandemi global, dan Indonesia pun telah menetapkannya sebagai bencana nasional.

Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Tanah Air, maka perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang masih dilindungi paten.

Pada Pasal 1 Perpres menyatakan, pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir. Pelaksanaan paten itu dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top