Obat Favipiravir Segera Diproduksi Terbatas dan Nonkomersial
Obat Favipiravir
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir. Regulasi tersebut mengatur tentang kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten.
Dalam salinan Perpres yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat (26/11), disebutkan pertimbangan dikeluarkannya Perpres itu sama dengan pertimbangan diterbitkannya Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.
Dikatakan, penyebaran Covid-19 telah dinyatakan WHO sebagai pandemi global, dan Indonesia pun telah menetapkannya sebagai bencana nasional.
Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Tanah Air, maka perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang masih dilindungi paten.
Pada Pasal 1 Perpres menyatakan, pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir. Pelaksanaan paten itu dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, hak paten oleh pemerintah terhadap Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku.
Bila dalam tiga pandemi belum berakhir maka pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 berakhir.
Sementara itu, pada Pasal 2 disebutkan pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Industri Farmasi
Dalam regulasi itu juga mengatur penunjukan industri farmasi sebagai pelaksana paten obat atas nama pemerintah yang penunjukannya dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
Industri farmasi yang ditunjuk itu akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Adapun persyaratan industri farmasi yang ditunjuk adalah memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain. Selain itu, juga memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan paten, maka industri farmasi yang ditunjuk memproduksi obat Favipiravir memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto yang dilaksanakan setiap tahun serta dilaksanakan sesuai jangka waktu.
Perpres tersebut telah ditandatanagni Presiden Jokowi pada 10 November 2021 lalu dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Berita Trending
- 1 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 2 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 3 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi
- 4 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 5 Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru