Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Koperasi

NIK Salah Satu Syarat Dapat Kredit Perbankan

Foto : ISTIMEWA

Sekretaris Kementerian Ko­perasi dan UKM, Meliadi Sem­biring.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dimiliki koperasi bukan sesuatu yang otomatis bisa dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan kredit dari lembaga pembiayaan bank maupun nonbank. Sebab, ada beberapa bank menyaratkan kepemilikan NIK bagi koperasi, namun prosedur dan verifikasi bank tetap berlaku sesuai aturan masing-masing bank.

"NIK itu hanya potret sebuah koperasi, bukan juga untuk menggambarkan atau mencerminkan kesehatan sebuah koperasi," kata Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan bahwa NIK merupakan bagian upaya dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk mereformasi total koperasi di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, mengatakan pemberian NIK kepada koperasi menjadi wujud nyata reformasi dalam hal menata database koperasi di Indonesia.

"Dengan memiliki NIK, juga untuk mempermudah kami memonitor kondisi dan kinerja koperasi. Bahkan, dengan adanya NIK juga mempermudah hubungan koperasi dengan mitra-mitranya. Contohnya, untuk dapat dana bergulir, salah satu syarat dari LPDB KUMKM adalah koperasi harus sudah mendapatkan NIK. Ada juga beberapa bank yang menyaratkan NIK bagi koperasi yang mengajukan kredit," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top