Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Koperasi

NIK Salah Satu Syarat Dapat Kredit Perbankan

Foto : ISTIMEWA

Sekretaris Kementerian Ko­perasi dan UKM, Meliadi Sem­biring.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dimiliki koperasi bukan sesuatu yang otomatis bisa dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan kredit dari lembaga pembiayaan bank maupun nonbank. Sebab, ada beberapa bank menyaratkan kepemilikan NIK bagi koperasi, namun prosedur dan verifikasi bank tetap berlaku sesuai aturan masing-masing bank.

"NIK itu hanya potret sebuah koperasi, bukan juga untuk menggambarkan atau mencerminkan kesehatan sebuah koperasi," kata Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan bahwa NIK merupakan bagian upaya dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk mereformasi total koperasi di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, mengatakan pemberian NIK kepada koperasi menjadi wujud nyata reformasi dalam hal menata database koperasi di Indonesia.

"Dengan memiliki NIK, juga untuk mempermudah kami memonitor kondisi dan kinerja koperasi. Bahkan, dengan adanya NIK juga mempermudah hubungan koperasi dengan mitra-mitranya. Contohnya, untuk dapat dana bergulir, salah satu syarat dari LPDB KUMKM adalah koperasi harus sudah mendapatkan NIK. Ada juga beberapa bank yang menyaratkan NIK bagi koperasi yang mengajukan kredit," katanya.

Ia menegaskan, fungsi NIK yakni untuk memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum, memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi.

"Karena, salah satu tujuan Reformasi Total Koperasi adalah melahirkan koperasi berkualitas, bukan lagi melihat dari sisi kuantitas. Disebut berkualitas bila jumlah anggotanya semakin besar, dan aset serta omsetnya terus meningkat," kata Meliadi.

Lebih dari itu, menurut Meliadi, NIK juga merupakan instrumen penting dan mendukung serta mengendalikan koperasi untuk melaksanakan dan melaporkan hasil pertanggungjawaban kinerja pengurus/pengawas koperasi di depan anggota melalui forum Rapat Anggota (RA), salah satunya yang dilaksanakan setiap tahun yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT). "RAT itu hukumnya wajib bagi koperasi karena sudah diatur dalam UU," kata Meliadi.

Bila koperasi tidak RAT, lanjut Meliadi, maka pengurus/pengawas belum mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada anggota. Dan bila belum RAT, kemudian ada masalah hukum dalam tubuh koperasinya, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi dari pengurus koperasi. "Tapi, bila sudah RAT, maka masalah hukum tersebut menjadi urusan koperasi sebagai lembaga," pungkas Meliadi. mza/E-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top