Netizen Gugat TikTok Rp3 Miliar Usai Akunnya Diblokir karena Kritik Pemerintah
Foto : The Guardian
Ilustrasi pengguna TikTok.
Atas aksi pemblokiran itu, Mulkan menggugat TikTok sebesar Rp3 miliar karena merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang baginya termasuk perbuatan melanggar hukum kepada dirinya.
"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan ini menjadi dasar saya mengajukan gugatan," kata Mulkan.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya