Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Netizen Gugat TikTok Rp3 Miliar Usai Akunnya Diblokir karena Kritik Pemerintah

Foto : The Guardian

Ilustrasi pengguna TikTok.

A   A   A   Pengaturan Font

Pria bernama Mulkan Let Let menggugat media sosial TikTok setelah akun pribadinya @tikt.okan diblokir secara sepihak karena dianggap melanggar panduan komunitas.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada tanggal 27 Mei 2022, Mulkan menuntut TikTok untuk membayar ganti rugi senilai Rp3 miliar. Tak hanya TikTok, Mulkan juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.

Mulkan menduga pemblokiran akun TikTok-nya secara sepihak terkait dengan sejumlah video yang bersinggungan dengan kebijakan pemerintah.

"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan posting-an saya sendiri, pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, pada Selasa (27/9).

Dalam salah satu videonya, Mulkan mengkritik kebijakan toilet gratis di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daripada kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Tak lama video itu diturunkan secara sepihak oleh TikTok dengan alasan berisi adegan berbahaya. Hal itu merujuk pada tingkah Mulkan yang terlihat tengah menaiki mobil Toyota Alphard dan berdiri dengan sunroof terbuka.

Mulkan pun menjamin keamanan dirinya dan orang sekitar ketika menjalankan aksi yang dianggap berbahaya oleh TikTok.

"Padahal, saya berdiri di sunroof dengan posisi aman, dan bukan di jalan raya, di jalanan kompleks sepi dan aman, baik untuk saya sendiri dan orang sekitar," ujarnya.

Ia pun menjelaskan aksi pemblokiran memuncak setelah ia mempublikasi video kritik atas wacana tiga periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam video yang diblokir pada 21 Februari 2022 itu, Mulkan terlihat tengah bercanda tentang wacana tersebut.

"Karena postingan saya tentang kritik kepada pemerintah itu selalu dibatasi, bahkan postingan terakhir itu, akun saya langsung diblokir," ucap Mulkan.

Atas aksi pemblokiran itu, Mulkan menggugat TikTok sebesar Rp3 miliar karena merampas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang baginya termasuk perbuatan melanggar hukum kepada dirinya.

"Makanya menurut saya, TikTok telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya dan ini menjadi dasar saya mengajukan gugatan," kata Mulkan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top