Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Netizen Gugat TikTok Rp3 Miliar Usai Akunnya Diblokir karena Kritik Pemerintah

Foto : The Guardian

Ilustrasi pengguna TikTok.

A   A   A   Pengaturan Font

Pria bernama Mulkan Let Let menggugat media sosial TikTok setelah akun pribadinya @tikt.okan diblokir secara sepihak karena dianggap melanggar panduan komunitas.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks pada tanggal 27 Mei 2022, Mulkan menuntut TikTok untuk membayar ganti rugi senilai Rp3 miliar. Tak hanya TikTok, Mulkan juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga turut tergugat.

Mulkan menduga pemblokiran akun TikTok-nya secara sepihak terkait dengan sejumlah video yang bersinggungan dengan kebijakan pemerintah.

"Perkara ini bermula atas adanya pembatasan posting-an saya sendiri, pembatasan itu terkait dengan lebih ke kritik kebijakan pemerintah," kata Mulkan, pada Selasa (27/9).

Dalam salah satu videonya, Mulkan mengkritik kebijakan toilet gratis di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daripada kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top