![Nelayan Tuntut Kembali Haknya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmzd_1m_resized.jpg)
Nelayan Tuntut Kembali Haknya
![Nelayan Tuntut Kembali Haknya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmzd_1m_resized.jpg)
Terlebih, ungkap Susan, Anies telah mengeluarkan lebih dari seribu izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang ada di atas pulau reklamasi. Padahal, tegasnya, penerbitan izin itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Itu dipakai sebagai kampanyenya Anies untuk nyerang Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tapi pergubnya yang Ahok buat itu malah dipakai Anies. Ini kan jadi lucu. Kami melihat bahwa lain-lainnya yang paling menohok, termasuk IMB-IMB yang di Kepulauan Seribu lainnya. Dia enggak berani untuk membatalkan," jelasnya.
Dalam rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kata Susan, tidak ditemukan analisa adanya pemukiman nelayan di Teluk Jakarta. Namun, ucapnya, Raperda itu mengatur pemukiman untuk warga nonnelayan.
"Ini berdasarkan analisis draf raperda itu. Berangkat dari situ. Adanya pemukiman non-nelayan dan itu berada di wilayah pesisir yang elit. Ya, real estat yang mewah-mewah atau rumah-rumah pinggir laut. Itu yang kemudian ada di dalam raperda," ungkapnya.
Konflik Nelayan
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya