Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Pertambangan I Freeport Disangsikan Akan Berikan Hak Pengelolaan FI kepada Pemerintah RI

Negosiasi Kontrak Freeport Rumit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terlampau Mahal

Lebih jauh, IRESS menganggap nilai 41,64 persen saham yang dibayarkan untuk kewajiban divestasi sangat mahal, karena mestinya yang dijadikan rujukan perhitungan harga saham adalah periode Kontrak Karya (KK) tambang Freeport yang berakhir tahun 2021. Bukan periode KK hingga 2041 seperti yang diinginkan Freeport. Dengan masa berlaku KK yang tersisa hanya tinggal 3-4 tahun, maka nilai aset dan bisnis Freeport mestinya jauh lebih rendah dari 3-4 miliar dollar AS.

"Seharusnya pemerintah bisa dan harus meminta harga yang jauh lebih rendah, mengingat Freeport pun harus membayar sanksi akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," kata Marwan.

Dijelaskan Marwan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan lebih dari 40 sanksi akibat kerusakan lingkungan, karena penambangan yang serampangan, melanggar aturan dan mengabaikan tata penambangan yang baik dan benar. Badan Pemerika Keuangan (BPK) pun telah menghitung nilai sanksi kerusakan lingkungan tersebut, yang besarnya ratusan triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top