Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Pertambangan I Freeport Disangsikan Akan Berikan Hak Pengelolaan FI kepada Pemerintah RI

Negosiasi Kontrak Freeport Rumit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia Indonesia masih sangat rumit meskipun pemerintah meyakini finalisasi akhir bulan ini. Apa pun keputusan pemerintah tetap menjadi kontroversi sehingga negosiasi perlu dipastikan setransparan mungkin.

Jakarta - Pemerintah dinilai perlu berhati-hati dan tidak boleh gegabah mengakhiri negosiasi dengan raksasa pertambangan asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia Indonesia (PT FI). Meskipun negosiasi disebutkan akan selesai pada akhir Juli ini, transparansi dan nilai pembelian harus sesuai dengan kondisi dan harga yang sepantasnya.

Terlebih lagi, Freeport belum membayar denda akibat kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Apabila itu dibayarkan, akan mengurangi beban pemerintah dalam membayar 41,64 persen saham Freeport.

Pengamat Energi, Said Didu, meminta pemerintah harus membuka alasan Freeport nantinya tetap menjadi pengelola sementara saham mayoritas atau 51 persen yang sudah dipegang pemerintah. "Pemerintah sudah ungkapkan bahwa Freeport tetap menjadi pengelola. Pertanyaan, kenapa mereka tetap menjadi pengelola, padahal saham kita sudah 51 persen. Itu harus dijawab," tegas Said, di Jakarta, Rabu (11/7).

Said mengakui proses negosiasi dengan PT FI sangat rumit. Apa pun keputusan pemerintah akan tetap menjadi kontroversi. Meski demikian, pemerintah saat ini perlu memastikan negosiasi setransparan mungkin.

Baca Juga :
Target Faksinasi

Ketika ditanyakan apakah dirinya melihat pemerintah berniat untuk lebih transparan, Said mengaku masih pesimistis dengan niat pemerintah untuk membuka negosiasi ini setransparan mungkin, Sebab, banyak juga tokoh nasional berbisnis di Freeport yang tidak menginginkan bisnisnya hilang.

"Kalau ga ada niat maka ga akan bisa transparan. Tetapi yang perlu diingat, masih banyak tokoh nasional yang berbisnis di Freeport, dia ga mau kehilangan. Bikin transparan, jamin bahwa tidak penumpang gelap di sana," jelas Said.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menyebutkan Freeport memang tidak berniat untuk memberikan hak pengelolaan itu kepada pemerintah. Apa yang terjadi di Freeport sama dengan di Blok Cepu yang mana pengendalinya masih saja oleh ExxonMobil. Padahal, bila saham Pertamina dan Pemerintah Daerah digabungkan akan mencapai lebih dari 50 persen.

"Jangan sampai pemerintah kembali menjadi pecundang di Freeport," tegas Marwan.

Terlampau Mahal

Lebih jauh, IRESS menganggap nilai 41,64 persen saham yang dibayarkan untuk kewajiban divestasi sangat mahal, karena mestinya yang dijadikan rujukan perhitungan harga saham adalah periode Kontrak Karya (KK) tambang Freeport yang berakhir tahun 2021. Bukan periode KK hingga 2041 seperti yang diinginkan Freeport. Dengan masa berlaku KK yang tersisa hanya tinggal 3-4 tahun, maka nilai aset dan bisnis Freeport mestinya jauh lebih rendah dari 3-4 miliar dollar AS.

"Seharusnya pemerintah bisa dan harus meminta harga yang jauh lebih rendah, mengingat Freeport pun harus membayar sanksi akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," kata Marwan.

Dijelaskan Marwan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan lebih dari 40 sanksi akibat kerusakan lingkungan, karena penambangan yang serampangan, melanggar aturan dan mengabaikan tata penambangan yang baik dan benar. Badan Pemerika Keuangan (BPK) pun telah menghitung nilai sanksi kerusakan lingkungan tersebut, yang besarnya ratusan triliun rupiah.

Penerapan sanksi akibat kerusakan lingkungan bukanlah aspek yang harus dinegosiasikan oleh Pemerintahan Jokowi, sebab UU dan peraturan tentang lingkungan masih berlaku.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top