![Negosiasi Kontrak Freeport Alot](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe_m3i__resized.jpg)
Masa Konsesi I Perundingan Belum Mencapai Kesepakatan yang Menguntungkan Dua Pihak
Negosiasi Kontrak Freeport Alot
![Negosiasi Kontrak Freeport Alot](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe_m3i__resized.jpg)
Foto : istimewa
Menurut Lukas, persoalan PHK karyawan sebenarnya bermula dari program manajemen tentang merumahkan karyawan dengan alasan efisiensi karena waktu itu pemerintah belum memberikan izin ekspor.
Namun, dengan situasi saat ini bahwa Freeport telah mengantongi izin ekspor oleh pemerintah pusat maka tidak ada alasan Freeport terus mem-PHK karyawannya.
"Wajib hukumnya manajemen Freeport untuk mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK," kata Lukas.Ant/bud-E-9
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya