Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masa Konsesi I Perundingan Belum Mencapai Kesepakatan yang Menguntungkan Dua Pihak

Negosiasi Kontrak Freeport Alot

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain syarat untuk membangun smelter, pemerintah juga berharap anak perusahaan Freeport Mc Moran itu patuh dengan ketentuan perpajakan di Indonesia yaitu prevailing. Sistem tersebut memungkinkan tarif berubah mengikuti perubahan yang terjadi dalam sistem perpajakan pemerintah.

Sementara itu, Freeport menginginkan sistem perpajakan nail down yakni tarif pajak yang berlaku tetap selama masa kontrak dan tidak akan berubah meskipun sistem perpajakan Indonesia berubah.

Sistem prevailing jelasnya sudah sesuai dengan perubahan status konsesi Freeport dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sehingga bisa melakukan ekspor konsentrat.

"Freeport ingin ketentuan pajak sesuai Kontrak Karya atau nail down. Padahal dengan Kontrak Karya sesuai UU Minerba, Freeport tidak boleh melakukan ekspor konsentrat," katanya.

Selain belum menerima Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK), perusahaan juga belum menerima salah satu persyaratan dalam IUPK yakni mendivestasikan saham mereka kepada pemerintah hingga 51 persen.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top