Impor Pangan - Tahun Lalu, Presiden Sudah Minta Hentikan Impor Jagung
Negara Harus Selamatkan Petani, Bukan Dihancurkan
Foto : koran jakarta/ones
Ini yang kita terus pertanyakan, dan DPR tidak bisa diam saja karena ini sudah mendekati masa akhir pemerintahan. Tidak ada Badan Pangan menyebabkan kita menghamburkan ratusan triliun rupiah tanpa hasil yang jelas terhadap keamanan pangan kita di masa depan," papar dia.
Dalam Pasal 126 UU Pangan disebutkan bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sesuai amanat UU itu, Badan Pangan Nasional semestinya sudah dibentuk paling lambat akhir 2015 atau tiga tahun setelah UU Pangan disahkan. ahm/YK/SB/WP
Penulis : Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya