Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Negara Beri Jaminan Kesehatan Bagi PMI yang Bekerja sebagai ABK 

Foto : Istimewa.

Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Agustinus Gatot Hermawan (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Antara lain meliputi Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Lebih lanjut hal tersebut akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan.

Aturan yang diundangkan tanggal 7 April 2021 itu menjelaskan bahwa PMI akan mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Perlindungan hukum yang diberikan mengatur tiga hal mengenai penempatan PMI.

Yakni PMI hanya dapat bekerja ke negara yang mempunyai peraturan perundangan-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dengan pemerintah Indonesia, dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top