Negara Beri Jaminan Kesehatan Bagi PMI yang Bekerja sebagai ABK
Foto : Istimewa.
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Agustinus Gatot Hermawan (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/2).
Pada pasal 2 beleid itu disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan PMI dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Baca Juga :
BP2MI Minta Pemrosesan Barang PMI Dipercepat
Sebelum bekerja, pemerintah mewajibkan Calon PMI mendapatkan perlindungan teknis berupa jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut diberikan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya