Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Nama Tjahjo Disebut dalam Sidang Kasus Meikarta

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Febri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati dan mendalami terlebih dahulu fakta-fakta yang ada dalam persidangan, termasuk disebutnya nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyebutkan bahwa Tjahjo memintanya untuk membantu proyek Meikarta.

"Kalau tadi kemudian Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu, tentu kami mencermati dan pelajari lebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut dan juga melihat fakta yang terkait lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (14/1).

Menurutnya, pada tahap penyidikan, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Soemarsono, untuk mengonfirmasi terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

Neneng menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Billy Sindoro dan terdakwa lainnya. Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). Menurut Neneng, saat itu Soemarsono menanyakan mengenai perizinan proyek Meikarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top