Najib Kembali Dihadapkan ke Meja Hijau
Najib Razak
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada Rabu (8/8) ini kembali dihadapkan ke pengadilan. Otoritas Malaysia pada Selasa (7/8) menyatakan bahwa Najib akan kembali dikenai tuntutan baru yaitu pelanggaran undang-undang antipencucian uang yang terkait dengan skandal kasus megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dihadirkannya kembali Najib dalam sidang pengadilan terjadi setelah kemarin ia dipanggil Komisi Antikorupsi Malaysia. Saat berada kantor Komisi Antikorupsi, Najib menjalani pemeriksaan selama 45 menit. Tak lama setelah Najib meninggalkan kantor Komisi Antikorupsi, dinas antikorupsi mengatakan bahwa Najib akan dikenai tuntutan pelanggaran pencucian uang.
"Ia dituntut dalam kasus yang berkaitan dengan SRC International (bekas anak perusahaan 1MDB)," demikian pernyataan Komisi Antikorupsi Malaysia. "Besok ia dikenai 3 tuntutan baru," demikian dilaporkan kantor berita Bernama.
Persidangan terhadap Najib ini terjadi setelah sebelumnya pada bulan lalu ia juga dihadirkan ke meja hijau atas tuntutan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan, serta telah menerima aliran uang dari SRC sebanyak 10,3 juta dollar AS ke rekening pribadinya. Najib, 65 tahun, masih bisa menghirup udara bebas setelah ia membayar uang jaminan.
Atas semua tuntutan itu, Najib hingga kini menyatakan dirinya tak bersalah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya