Naik KA dan Pesawat Tanpa Peduli Lindungi
Petugas (kiri) mensosialisasikan kepada calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) untuk memindai kode batang (QR Code) sebelum memasuki peron Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021).
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hpSejak Januari tahun ini, masyarakat dikenalkan dengan aplikasi baru di telepon selulernya, yaitu aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Pada saat seseorang mengunduh Peduli Lindungi, sistem akan meminta persetujuan untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran Covid-19.
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran Covid-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.
Di aplikasi Peduli Lindungi, ada beberapa menu yang sangat penting dalam meredam pandemi Covid-19. Bagi mereka yang belum divaksin, bisa segera mendaftar vaksinasi di menu Pendaftaran Vaksin. Hanya dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap, akan muncul informasi yang menyatakan apakah orang tersebut sudah divaksin pertama, divaksin kedua, atau belum divaksin sama sekali.
Kemudian ada menu Paspor Digital yang akan memperlihatkan sertifikat vaksinasi penduduk. Baik itu sertifikat vaksin pertama saja bagi yang baru sekali divaksin atau sertifikat vaksin pertama dan kedua bagi yang sudah divaksin dua kali.
Riwayat perjalanan seseorang pun akan tercatat rapi di aplikasi ini. Hanya dengan mengklik menu Diari Perjalanan, kemana saja anda bepergian yang mensyaratkan cek in dan cek out di Peduli Lindungi, seperti masuk pusat perbelanjaan atau masuk gedung perkantoran semuanya tercatat rapi. Aplikasi PeduliLindungi juga menyatu dengan aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang sudah lebih dulu ada.
Bisa dibilang aplikasi Peduli Lindungi adalah password seseorang di masa pandemi ini. Apapun kegiatan yang dilakukan, yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 seperti naik pesawat terbang, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Namun ternyata tidak semua orang bisa mengakses aplikasi maha penting ini, padahal orang tersebut harus terus beraktivitas. Menjawab keluhan ini, Kementerian Kesehatan memberikan solusi melalui kolaborasi dengan berbagai aplikasi lain yang sudah banyak dipakai masyarakat seperti Gojek, Grab, Traveloka dan lainnya.
Dengan integrasi ini, masyarakat tidak perlu menggunakan aplikasi Peduli Lindungi lagi untuk bepergian baik untuk transportasi udara maupun kereta api. Tanpa menggunakan ponsel pun, mulai Oktober calon penumpang kereta api bisa melakukan perjalanan karena validasi penumpang sudah dilakukan saat pembelian tiket.
Untuk penumpang pesawat terbang juga sama. Validasi bisa dilakukan lewat pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan apakah layak bepergian atau tidak. Semoga saja dengan terobosan ini akan membuat mobilitas seseorang tetap tinggi tetapi pelacakan penyebaran Covid-19 juga bisa dilakukan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: M. Selamet Susanto
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan