Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Kemanusiaan

Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Rohingya

Foto : AFP/SAUL LOEB

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken

A   A   A   Pengaturan Font

Sanksi dan Pembatasan

Menurut New York Times, dengan akan keluarnya pernyataan resmi dari AS, maka penetapan hukum genosida, yang didefinisikan oleh PBB sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama, dapat diikuti dengan sanksi dan pembatasan lebih lanjut pada bantuan, antara lain hukuman terhadap junta militer yang sudah terisolasi.

AS sendiri telah menjatuhkan sanksi pada para pemimpin negara itu dan, seperti negara-negara Barat lainnya, telah lama membatasi penjualan senjata untuk angkatan bersenjata Myanmar, yang bahkan sebelum junta mengambil alih kekuasaan menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kampanye brutal terhadap Rohingya.

Kasus genosida yang ditudingkan terhadap Myanmar diajukan oleh Gambia di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada 2019. Kasus ini telah diperumit oleh kudeta tahun lalu yang menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dan pemerintahnya, yang memicu protes massa dan tindakan keras berdarah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top