Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Kemanusiaan

Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Rohingya

Foto : AFP/SAUL LOEB

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Amerika Serikat (AS) pada Senin (21/3) telah secara resmi menyatakan bahwa kekerasan terhadap minoritas Rohingya yang dilakukan oleh militer Myanmar merupakan genosida.

Ratusan ribu komunitas Rohingya yang sebagian besar Muslim, telah melarikan diri dari Myanmar yang populasinya mayoritas beragama Buddha sejak 2017 setelah tindakan keras militer yang sekarang menjadi subjek kasus genosida di pengadilan tertinggi PBB di Den Haag.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengumumkan keputusan untuk menetapkan tindakan keras itu sebagai genosida dalam sambutannya di Museum Holocaust di Washington DC pada Senin, di mana sebuah pameran bertema "Burma's Path to Genocide " sedang digelar.

Sekitar 850.000 Rohingya mendekam di kamp-kamp di negara tetangga Bangladesh, menceritakan pembunuhan massal dan pemerkosaan, sementara 600.000 anggota komunitas lainnya tetap berada di Negara Bagian Rakhine Myanmar di mana mereka melaporkan penindasan yang meluas.

"Ini seharusnya dilakukan jauh sebelumnya, namun saya yakin keputusan AS akan membantu proses ICJ untuk Rohingya," kata seorang Rohingya di sebuah kamp pengungsi di dekat Sittwe, ibu kota Rakhine.

Thin Thin Hlaing, seorang aktivis hak-hak Rohingya juga menyambut baik langkah AS. "Saya merasa seperti kami hidup melalui pemadaman listrik, tetapi sekarang kami melihat cahaya, karena mereka mengenali penderitaan kami," kata dia.

Menlu Blinken mengatakan pada Desember tahun lalu selama kunjungan ke Malaysia bahwa bahwa AS sedang "sangat aktif" mencari tahu apakah perlakuan terhadap Rohingya mungkin merupakan genosida.

Sementara rilis Kementerian Luar Negeri AS dalam sebuah laporan pada 2018, merinci kekerasan terhadap Rohingya di Negara Bagian Rakhine barat sebagai ekstrem, berskala besar, meluas, dan tampaknya diarahkan untuk meneror penduduk dan mengusir penduduk Rohingya.

Sebelumnya AS telah menjatuhkan serangkaian sanksi pada para pemimpin negara itu dan, seperti negara-negara Barat lainnya, telah lama membatasi senjata untuk angkatan bersenjata Myanmar, bahkan sebelum junta yang mengambil alih kekuasaan, menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kampanye brutal terhadap Rohingya.

Kini AS juga memperjelas ketidaknyamanannya pada kekerasan yang sedang berlangsung antara tentara Myanmar dan pemberontak etnis serta kekerasan agama dan kebijakan diskriminatif yang terutama menargetkan Rohingya.

Sanksi dan Pembatasan

Menurut New York Times, dengan akan keluarnya pernyataan resmi dari AS, maka penetapan hukum genosida, yang didefinisikan oleh PBB sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama, dapat diikuti dengan sanksi dan pembatasan lebih lanjut pada bantuan, antara lain hukuman terhadap junta militer yang sudah terisolasi.

AS sendiri telah menjatuhkan sanksi pada para pemimpin negara itu dan, seperti negara-negara Barat lainnya, telah lama membatasi penjualan senjata untuk angkatan bersenjata Myanmar, yang bahkan sebelum junta mengambil alih kekuasaan menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kampanye brutal terhadap Rohingya.

Kasus genosida yang ditudingkan terhadap Myanmar diajukan oleh Gambia di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada 2019. Kasus ini telah diperumit oleh kudeta tahun lalu yang menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dan pemerintahnya, yang memicu protes massa dan tindakan keras berdarah.

Peraih Nobel Perdamaian, yang menghadapi kritik dari kelompok hak asasi manusia atas keterlibatannya dalam kasus Rohingya, sekarang berada di bawah tahanan rumah dan diadili oleh jenderal yang sama yang dia bela di Den Haag. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top