Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TikTok dan ByteDance Menggugat Pemerintah AS

Foto : Politico/Francis Chung

Pengguna TikTok berunjuk rasa di luar US Capitol menjelang pemungutan suara DPR mengenai RUU yang dapat mengakibatkan larangan AS terhadap TikTok karena masalah keamanan nasional, pada 13 Maret 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat pada hari Selasa (8/5), dengan sasaran undang-undang yang akan memaksa aplikasi tersebut dijual atau menghadapi larangan AS.

Hal ini terjadi dua minggu setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang memberi TikTok waktu 270 hari untuk mencari pembeli non-Tiongkok atau menghadapi larangan di negara tersebut.

Platform berbagi video tersebut berpendapat hal tersebut inkonstitusional.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform berpendapat yang bersifat permanen secara nasional, dan melarang setiap orang Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik yang beranggotakan lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia," bunyi gugatan TikTokdan ByteDance.

Gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Washington menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama, dan menuduh "Kongres telah membuat undang-undang yang membatasi sejumlah besar kebebasan berpendapat."
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top