Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2022 Harus Dapat Menyerap Aspirasi Masyarakat
Foto : Istimewa
Sekjen Kemendagri Hudori.
"Ketiga, memperhatikan berbagai regulasi terbaru, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," katanya.
Baca Juga :
Kejati Jateng Gelar Pra Musrenbang Tahun 2024
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya