Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Radikalisme -- Penangkapan Pengurus MUI Jadi Peringatan Serius

Muslim Madani: Tindak Tegas Lembaga Terkait Terorisme

Foto : Istimewa

Peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM), Lukman Hakim

A   A   A   Pengaturan Font

Maka, Lukman Hakim mengulangi untuk mendesak pemerintah agar tegas memberantas ancaman teroris. "Aparat Kepolisian dan jajaranya harus menindak tegas dan melakukan langkah-langkah progresif dalam memberantas jaringan-jaringan terorisme," katanya.

Lukman menegaskan, dengan kehancuran beberapa negara Timur Tengah dan Asia Selatan akibat paham dan aksi terorisme. Ini harus menjadi cermin intropeksi pemerintah. Selain itu, kata dia, komitmen hukum bersama negeri ini sudah jelas: tidak ada tempat untuk pemikiran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Haram

Sebelumnya, Ketua MUI, Kiai HajiMiftachul Akhyar, menegaskan bahwa terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama. "Di MUI sudah ada Fatwa No 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya. Bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," kata Miftachul saat jumpa pers usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin.

Ketua MUI menyampaikan kembali fatwa itu saat jumpa pers demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia. Hal itu juga untuk menegaskan dukungan MUI terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air. Miftachul menerangkan bahwa fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top