Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Radikalisme -- Penangkapan Pengurus MUI Jadi Peringatan Serius

Muslim Madani: Tindak Tegas Lembaga Terkait Terorisme

Foto : Istimewa

Peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM), Lukman Hakim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta tegas untuk memberantas atau menindak lembaga-lembaga yang terlibat, terafiliasi, atau mendukung aksi-aksi terorisme. Aparat kepolisian harus menindak tegas sesegera mungkin. Permintaan ini disampaikan peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM), Lukman Hakim, di Jakarta, Selasa (23/11).

"Jika ada lembaga terbukti secara hukum bahwa terlibat, terafiliasi, atau mendukung aksi terorisme, harus cepat diberantas dan ditindak tegas oleh aparat kepolisian," tandas Lukman. JMM, lanjut Lukman, berharap semua lembaga negeri ini melakukan berbagai upaya preventif. Mereka harus menindak tegas, jika personel di dalamnya memiliki paham radikal atau pro terhadap aksi terorisme.

Lukman mencontohkan penangkapan terduga teroris Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Polri, yang juga salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan peringatan serius. "Ini peringatan serius bahwa terorisme telah masuk ke lembaga-lembaga vital negeri ini," tandasnya.

Menurut Lukman, masuknya pemikiran terorisme pada lembaga-lembaga tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa. Sebab merupakan virus akut yang sangat cepat menyebar.

"Jangan sampai kasus kehancuran Irak, Suriah, dan Afganistan yang diakibatkan pemikiran terorisme juga menimpa negeri ini. Kehancuran negara-negara tersebut berawal dari pemikiran terorisme di lembaga-lembaga kaum terdidik," jelas Lukman.

Maka, Lukman Hakim mengulangi untuk mendesak pemerintah agar tegas memberantas ancaman teroris. "Aparat Kepolisian dan jajaranya harus menindak tegas dan melakukan langkah-langkah progresif dalam memberantas jaringan-jaringan terorisme," katanya.

Lukman menegaskan, dengan kehancuran beberapa negara Timur Tengah dan Asia Selatan akibat paham dan aksi terorisme. Ini harus menjadi cermin intropeksi pemerintah. Selain itu, kata dia, komitmen hukum bersama negeri ini sudah jelas: tidak ada tempat untuk pemikiran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Haram

Sebelumnya, Ketua MUI, Kiai HajiMiftachul Akhyar, menegaskan bahwa terorisme dan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang haram atau melanggar syariat agama. "Di MUI sudah ada Fatwa No 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya. Bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," kata Miftachul saat jumpa pers usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin.

Ketua MUI menyampaikan kembali fatwa itu saat jumpa pers demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia. Hal itu juga untuk menegaskan dukungan MUI terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air. Miftachul menerangkan bahwa fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.

"Fatwa ini cerminan gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara tenteram, tenang, dan sejahtera. Semua kebijakan berjalan lancar dan bisa dirasakan seluruh masyarakat," katanya.

Tugas berat Tim Densus 88 selalu saja ada kendala. Misalnya, ada warga yang mengunggah di media sosial untuk mengajak melawan Tim Densus 88. Pengunggah, AW, telah diamankan Kepolisian Resor KotaBandung. AW kini dalam pembinaan. Polisi tidak memproses hukum, tetapi dibina dan dipulangkan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AW diamankan Jumat (19/11), sehari setelah unggahan provokasinya viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan diketahui, AW mengunggah pesan bernada provokasi tersebut setelah mengonsumsi empat butir obat penenang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top