
Tak Sanggup Kelola Barang Bukti, Kejagung Titipkan 221 Ribu Hektare Sawit Milik Duta Palma ke BUMN
Penyerahan lahan sawit.
Foto: antara fotoJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani berita acara penitipan barang bukti tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower, Jakarta, Senin (10/3).
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa 221 ribu hektare kebun sawit itu berasal dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group.
“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen pada pembuktian, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febrie saat konferensi pers.
Ia memerinci dari total 221 ribu hektare yang dititipkan, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare, di antaranya berlokasi di Riau yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, 21 bidang tanah perkebunan sawit seluas 137.626,01 hektare lainnya berlokasi di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Menurut Febrie, barang bukti perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut berbagai implikasi seperti tenaga kerja, potensi kebun, dan keberlangsungan bisnis yang harus terus terjaga.
Akan tetapi, Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti dimaksud, sehingga diputuskan untuk dititipkan ke Kementerian BUMN yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
“Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN kiranya ini dapat dikelola,” tutur Febrie.
Kementerian BUMN, kata dia, memiliki bisnis inti (core business) di bidang perkebunan. Oleh karena itu, Kejagung meyakini Kementerian BUMN mampu mengelola barang bukti perkebunan sawit yang dititipkan.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa kondisi barang bukti yang diserahkan dalam keadaan baik. Kejagung berharap Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dapat mengelola barang bukti tersebut dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 4 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 5 Perluas Jangkauan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di PIK
Berita Terkini
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Tim BPK RI
-
Gubernur dan Wagub NTT Meluncurkan Enam Program “Quick Win NTT”
-
Kereta Api Jadi Primadona, KAI Angkut 78,5 Juta Orang dalam 2 Bulan
-
Peremajaan Tanggul di Jawa Sedang Dipersiapkan Secara Bertahap
-
Aldila Fokus ke Miami Open Usai Kandas di Indian Wells