Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mulai Januari 2023, Kota Yogya Canangkan Bebas Sampah Anorganik

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi gerakkan zero sampah anorganik yang akan diberlakukan mulai Januari 2023. Gerakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Gerakan itu dibuat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena kondisinya hampir penuh.

"Bahwa (SE) Walikota Yogya memberikan tekanan pada kita semua bahwa gerakan zero sampah anorganik merupakan bagian gerakan kita bersama seluruh pihak. Baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, saat kegiatan Training of Trainer gerakan zero sampah anorganik, Selasa (13/12).

SE Walikota Yogyakarta tentang gerakan zero sampah organik mendasarkan pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022, diatur bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitasnya sehari-hari.

Untuk melaksanakan tanggung jawab dan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama masyarakat Kota Yogyakarta wajib melaksanakan gerakan zero sampah anorganik. Setiap kepala perangkat daerah, kepala kantor pemerintah, kepala sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha dan warga masyarakat Kota Yogyakarta harus melakukan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan.

"Sejak Januari gerakan zero sampah anorganik ini menjadi hal yang harus dilakukan tanpa terkecuali. Penyempurnaan langkah-langkah itu masih akan diberikan waktu sepanjang tiga bulan. Jadi Januari, Februari, Maret adalah waktu untuk menyempurnakan berbagai proses yang dilakukan dengan kebijakan-kebijakan operasional," terangnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top