Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mulai Januari 2023, Kota Yogya Canangkan Bebas Sampah Anorganik

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mengacu SE Walikota Yogyakarta yang diterbitkan 12 Desember 2022 itu, penanganan sampah dengan pemilahan, pengumpulan dan penyaluran. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah.

Selain itu dalam SE walikota itu disebutkan, depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara. Aparat wilayah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik. Satpol PP dan instansi terkait diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan/menangani pelanggaran ketentuan.

"Begitu nanti bulan April, penegakan aturan sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2022 akan dilakukan tindakan penegakan. Jika ternyata masih ada pihak yang tidak mengikuti sesuai surat edaran, di mana surat edaran mendasari pada perda, maka operasi penegakan akan kita mulai," tegas Aman.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top