Muhammadiyah dan NU Tolak Aturan Nadiem Soal Dana BOS
Sejumlah organisasi pendidikan yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menolak aturan Mendikbudristek terkait syarat penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
Koalisi menolak yang salah satunya syaratnya harus memiliki paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, mereka menilai sangat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Karena itu aliansi menyatakan menolak aturan tersebut dan meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut.
"Kami aliansi organisasi penyelenggara pendidikan menyatakan, menolak Permendikbud 6/2021, khususnya pasal 3 ayat 2 huruf d, tentang sekolah penerima dana BOS reguler," ujar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, saat membacakan surat pernyataan sikap aliansi secara daring, Jumat (3/9).
"Bertolak belakang dengan amanat pembukaan UUD 1945, bersifat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial," tambah Kasiyarno
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya