Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 03 Sep 2021, 15:45 WIB

Muhammadiyah dan NU Tolak Aturan Nadiem Soal Dana BOS

Foto: Istimewa

Sejumlah organisasi pendidikan yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menolak aturan Mendikbudristek terkait syarat penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Koalisi menolak yang salah satunya syaratnya harus memiliki paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, mereka menilai sangat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Karena itu aliansi menyatakan menolak aturan tersebut dan meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut.

"Kami aliansi organisasi penyelenggara pendidikan menyatakan, menolak Permendikbud 6/2021, khususnya pasal 3 ayat 2 huruf d, tentang sekolah penerima dana BOS reguler," ujar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, saat membacakan surat pernyataan sikap aliansi secara daring, Jumat (3/9).

"Bertolak belakang dengan amanat pembukaan UUD 1945, bersifat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial," tambah Kasiyarno

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Aliansi menyoroti Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler di Permendikbud yang diundangkan pada 16 Februari 2021 itu.

Dalam aturan tersebut tertera ketentuan sekolah yang dapat menerima dana BOS reguler yang berbunyi sekolah harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.

"Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara. Oleh karena itu, kami yang selama ini telah banyak berkontribusi membantu negara dalam pendidikan menyatakan sejumlah catatan kritis terhadap kebijakan tersebut," katanya.

Aliansi mengutip pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, pemerintah semestinya membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebab hal itu menjadi hak konstitusional warga negara.

"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya," ujarnya.

Aliansi juga meminta pemerintah mempertegas kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia. Dalam hal itu juga mereka meminta agar menjauhkannya dari praktik diskriminasi.

Aliansi menegaskan pendidikan merupakan tulang punggung untuk mengukir masa depan bangsa melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, kontribusi dan partisipasi berbagai pihak dalam mewujudkan cita-cita mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa senantiasa harus diupayakan secara optimal.

Sementara, Wakil Sekjen PGRI Dudung Abdul Qodir menilai Kemendikbudristek harusnya mengambil langkah tanpa mengabaikan sekolah-sekolah kecil dengan peserta didik di bawah 60 orang.

Menurut dia, sekolah-sekolah dengan peserta didik sedikit umumnya berada di daerah pedalaman dan justru berkontribusi di tengah masyarakat.

"Ayo, kita selamatkan sekolah yang sudah berkontribusi dengan cara menyelamatkan sekolah yang di bawah 60 siswa. Dan rata-rata sekolah kecil dihuni oleh saudara kita yang di bawah garis kemiskinan," kata Dudung.

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan tersebut terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma'arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik. Perwakilan dari organisasi-organisasi tersebut turut hadir dalam pembacaan pernyataan sikap tersebut.

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.