MPR Tetapkan Susunan Kepengurusan Fraksi Periode 2024-2029
Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan susunan kepengurusan fraksi dari partai politik (parpol) dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 pada Sidang Paripurna Ke-2 Masa Jabatan Anggota MPR RI periode 2024-2029.
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan susunan kepengurusan fraksi dari partai politik (parpol) dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 pada Sidang Paripurna Ke-2 Masa Jabatan Anggota MPR RI periode 2024-2029.
"Apakah usul pembentukan fraksi-fraksi atau kelompok DPD yang telah dibacakan oleh masing-masing juru bicara tersebut dapat disetujui," tanya Ketua MPR RI sementara Guntur Sasono yang memimpin jalannya sidang di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat yang hadir.
Namun, sejumlah fraksi partai politik menyatakan akan menyusul untuk melengkapi dan menyerahkan nama susunan kepengurusan.
Begitu pula kelompok DPD yang meminta agar nama susunan Kelompok DPD RI di MPR RI menyusul diserahkan sebab baru saja merampungkan menyelesaikan pemilihan pimpinan DPD RI pada Rabu dini hari.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya