MPR Tak Pernah Bahas Jabatan Presiden 3 Periode
Serahkan hasil kajian -- Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (keempat kiri) didampingi sejumlah anggota mengadakan menyerahkan hasil pembahasan Badan Pengkajian MPR kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari (ketiga kiri) disaksikan sejumlah Komisioner saat pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/9).
Dia menjelaskan isi aturan dalam Pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan tetap maka akan digantikan oleh Wakil Presiden di sisa masa jabatannya. "Artinya jadi Wakil Presiden itu naik menjadi Presiden, aturannya menabrak Pasal 7 UUD 1945," ujarnya.
Selain aturan tersebut, Djarot menggarisbawahi persoalan etika politik dan moral politik yang menjadi satu bahan kajian apabila Presiden yang telah menjabat selama dua periode dapat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada periode selanjutnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya