MPR Tak Pernah Bahas Jabatan Presiden 3 Periode
Serahkan hasil kajian -- Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (keempat kiri) didampingi sejumlah anggota mengadakan menyerahkan hasil pembahasan Badan Pengkajian MPR kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari (ketiga kiri) disaksikan sejumlah Komisioner saat pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/9).
"Maka dengan begitu Pasal 22e ayat (1) UUD negara kita yang menyatakan bahwa salah satu asas Pemilu kita adalah selain luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil), itu Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tutur Hasyim.
Etika dan Moral Politik
Dalam kesempatan itu, Djarot juga memaparkan aturan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia soal pencalonan Presiden setelah masa jabatan dua periode untuk menjadi Wakil Presiden.
Ia menjelaskan bila hanya mengacu pada Pasal 7 UUD 1945 maka Presiden boleh mencalonkan sebagai Wakil Presiden setelah dua periode masa jabatan. Namun aturan tersebut, lanjutnya, akan bertabrakan dengan Pasal 8 UUD 1945.
"Jadi dia (Presiden) boleh mencalonkan sebagai Wakil Presiden kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7, namun kalau kita lanjutkan mengacu pada Pasal 8, nah ini persoalannya," kata Djarot. Ia mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memperbolehkan, tetapi Pasal 8 UUD 1945 itu membatasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya