Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mosi Tidak Percaya Tidak Mewakili PGRI Daerah

Foto : Muhamad Ma'rup

Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI, di Jakarta, Jumat (16/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Departemen Kominfo Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Wijaya, menegaskan adanya mosi tidak percaya terhadap PGRI tidak mewakili PGRI di daerah. Menurutnya, kabupaten/kota dan Provinsi segera melakukan klarifikasi di daerahnya masing-masing terkait hal tersebut.

"Menyangkut Mosi Tidak Percaya yang disampaikan oleh sejumlah orang yang menamakan diri pengurus PGRI Provinsi, perlu ditegaskan bahwa mereka tidak mewakili suara atau sikap organisasi PGRI di daerah," ujar Wijaya, dalam Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI, di Jakarta, akhir pekan ini.

Dia memastikan, pernyataan Mosi Tidak Dipercaya tersebut dikeluarkan sekelompok oknum yang mengatasnamakan pengurus provinsi. Sesuai AD/ART, untuk pengambilan keputusan/sikap organisasi di tingkat provinsi harus melalui forum organisasi melibatkan pengurus Kabupaten/Kota masing-masing. "Karena itu pernyataan mereka telah melanggar AD/ART organisasi," jelasnya.

Wijaya menerangkan, PGRI bukan organisasi politik tetapi organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika dan musyawarah. Menuritnya, organisasi profesi tidak mengenal istilah mosi tidak percaya.

Dia menambahkan, setiap persoalan dibahas dalam musyawarah dalam forum-forum resmi organisasi seperti Konferensi Kerja Nasional. Hasil musyawarah nantinya menjadi kesepakatan bersama. "Karena itu, pengambilan sikap pribadi atas nama organisasi telah melanggar AD/ART PGRI," tegasnya.

Sebelumnya, 18 anggota perwakilan PGRI di daerah mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada PB PGRI. Mereka meminta pembenahan organisasi mencakup implementasi konstitusi organisasi, kepemimpinan, dan tata kelola keuangan serta aset.

Wijaya menyebut, beberapa Pengurus PGRI Provinsi telah menyatakan dicatut namanya sebagai penandatangan mosi tidak percaya. Padahal mereka tidak tahu menahu sama sekali seperti yang dialami pengurus PGRI Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Maluku Utara, Kota Bau-Bau, Papua Barat Daya, dan PGRI Papua Selatan.

"Salah satu pengurus Provinsi yang dicatut namanya, Haruna Alrasyid dari Sulbar, dan Nanang dari Kaltara langsung menyampaikan bantahannya dalam forum Rakornas ini," tambahnya.

Dia menyebut, pengurus PGRI di masing-masing daerah akan meminta pertanggung jawaban mereka. Tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

"PB PGRI meminta seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota dapat menata jalur komunikasi organisasi di daerahnya masing-masing agar lebih efektif dan produktif," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top