Mosi Tidak Percaya Tidak Mewakili PGRI Daerah
Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI, di Jakarta, Jumat (16/6).
Dia menambahkan, setiap persoalan dibahas dalam musyawarah dalam forum-forum resmi organisasi seperti Konferensi Kerja Nasional. Hasil musyawarah nantinya menjadi kesepakatan bersama. "Karena itu, pengambilan sikap pribadi atas nama organisasi telah melanggar AD/ART PGRI," tegasnya.
Sebelumnya, 18 anggota perwakilan PGRI di daerah mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada PB PGRI. Mereka meminta pembenahan organisasi mencakup implementasi konstitusi organisasi, kepemimpinan, dan tata kelola keuangan serta aset.
Wijaya menyebut, beberapa Pengurus PGRI Provinsi telah menyatakan dicatut namanya sebagai penandatangan mosi tidak percaya. Padahal mereka tidak tahu menahu sama sekali seperti yang dialami pengurus PGRI Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Maluku Utara, Kota Bau-Bau, Papua Barat Daya, dan PGRI Papua Selatan.
"Salah satu pengurus Provinsi yang dicatut namanya, Haruna Alrasyid dari Sulbar, dan Nanang dari Kaltara langsung menyampaikan bantahannya dalam forum Rakornas ini," tambahnya.
Dia menyebut, pengurus PGRI di masing-masing daerah akan meminta pertanggung jawaban mereka. Tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya