Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Utang I Kemampuan Membayar Utang Makin Menurun

Moratorium Pilihan Terbaik Ringankan APBN

Foto : Sumber: Kemenkeu - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi (rekap) yang diberikan kepada penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sekretaris Nasional (Seknas) Fitra, Badiul Hadi, kepada Koran Jakarta, Jumat (19/2), mengatakan obligasi rekap yang digunakan untuk menalangi beberapa korporasi saat krisis moneter 1998 hingga saat ini masih tercatat sebagai utang negara ditambah bunganya yang sudah berbunga. "Utang ini yang terus menggunung dan lama-kelamaan jadi bola salju yang bisa menggelinding dan menjebol keuangan negara," kata Badiul.

Tumpukan utang tersebut kian membengkak saat krisis akibat pandemi Covid-19, karena pemerintah kembali melakukan hal yang sama yaitu menarik utang baru untuk membiayai krisis. Padahal, krisis di masa lalu saja penyelesaiannya belum jelas.

Dana talangan dari obligasi rekap ke beberapa obligor tetap ditanggung negara, sedangkan sebagai konsekuensi dari dana talangan tersebut para obligor menyerahkan aset yang tidak sebanding dengan utangnya. "Recovery rate dari aset yang mereka serahkan rata-rata hanya 32 persen," kata Badiul.

Kondisi tersebut, paparnya, merupakan akar permasalahan dari utang yang selama ini membebani keuangan negara. Sebagai akibatnya, pemerintah terpaksa menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) baru untuk membayar bunga obligasi rekap tersebut setiap tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top