Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Konstitusi

Moon Usulkan Pembatasan Kekuasaan Presiden

Foto : AFP
A   A   A   Pengaturan Font

Ditangan Presiden Park Chung-hee, konstitusi yang berkenaan dengan kekuasaan presiden diubah hingga ia bisa berkuasa selamanya. Presiden Park Chung-hee juga meninggalkan warisan konstitusi dimana otoritas seorang presiden merupakan yang paling kuat dan hal ini berlaku hingga beberapa dekade berikutnya.

Selain itu pembatasan atas kekuasaan seorang presiden, reformasi konstitusi juga akan mengurangi batasan umur pemilik hak suara dari tadinya pada usia 19 tahun menjadi 18 tahun.

Perubahan konstitusi ini baru akan berlaku setelah pemilu berikutnya sehingga masih belum berlaku di era kepemimpinan Presiden Moon saat ini.

Saat konstitusi telah diubah, Presiden Korsel tak lagi memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim agung di Mahkamah Konstitusional dan penunjukkan hakim agung nantinya atas demokrasi dimana para hakim akan memilih sendiri siapa pemimpin mereka.

Tak hanya itu, karena hak grasi yang ada ditangan presiden, harus mendapat persetujuan dari komite khusus dan institusi Dewan Audit dan Inspeksi yang tugasnya mengawasi kantor kepresidenan akan bersifat dan dialihkan kewenangannya ke pihak yang independen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top