Moon Usulkan Pembatasan Kekuasaan Presiden
Jaksa penuntut saat ini menuntut Park dengan ancaman 30 tahun penjara. Selain Park, mantan Presiden Korsel lainnya yaitu Lee Myung-bak, juga telah ditahan pekan lalu juga atas tuntutan tindak pidana korupsi.
Warisan Konstitusi
Berdasarkan prosedur yang berlaku, usulan reformasi konstitusi yang diajukan Presiden Moon harus mendapat persetujuan parlemen terlebih dahulu sebelum kemudian diajukan lewat referendum yang rencananya digelar Juni mendatang.
Jika reformasi konstitusi ini lolos dan disetujui lewat referendum, maka masa jabatan presiden selama lima tahun bisa dikurangi hingga menjadi empat tahun dan seorang petahana presiden bisa terpilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya.
Batasan masa jabatan presiden berlaku setelah terbunuhnya mendiang diktator Park Chung-hee yang tak lain adalah ayahanda dari Park Geun-hye, yang berkuasa mulai 1961 hingga 1979.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya